JAMBI - Dinilai membahayakan dan mengganggu ketertiban umum, Kepolisian Daerah Jambi mengimbau warga tidak bermain mercon atau petasan. Terutama pada Bulan Suci Ramadan 1445 H Tahun 2024 ini.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir menyampaikan hal itu melalui awak media di Jambi, Selasa (13/3).
Baca juga:
Polda Jambi Sudah Garuk 27 TSK TPPO
|
Dikatakan Alam, begitu panggilan akrabnya, menyalakan petasan secara sembarangan, membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bahkan bisa berdampak kepada bahaya lain, seperti kebakaran bangunan.
Sebab itu, kata Alam, ada ancaman pidananya. Sesuai dengan bunyi pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum.
Antara lain menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dan membahayakan nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun hingga 15 tahun. Bahkan jika menyebabkan kematian orang lain ancamannya bisa pidana penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
"Selain bahaya, melempar petasan sembarangan ini tentunya ada ancaman pidananya.
Dalam bulan Suci Ramadan ini, mari kita sama - sama menjaga situasi kamtibmas di lingkungan sekitar kita. Orang tua diminta untuk selalu menjaga dan mengawasi anak - anaknya, " kata Alam. (IS/hum)